Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya
SIDANG : Terdakwa Novi Chandra (35) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Ayu Soraya, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Awalnya Nopi Candra bersama dengan Can (DPO) berangkat dari Desa Karang Waru Padang Ulak Tanding mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion menuju Kota Lubuklinggau dengan niat untuk melakukan pencurian.
Mereka sudah bawa pisau dan kunci Leter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
Mereka sampai di Kota Lubuklinggau sekira pukul 11.56 WIB.
Ketika melintasi Masjid Baitul Gofur di Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Seni dia melihat Sepeda Motor Honda Beat NoPol BG 5363 HAE warna silver sedang di parkiran masjid tersebut.
Lalu Nopi Candra dan Can langsung menuju halaman parkir masjid dan mendekati sepeda motor yang akan dicurinya.
Nopi Candra tugas mengawasi TKP. Sementara Can bertugas mengeksekusi sepeda motor milik korban pakai kunci letter T.
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Setelah berhasil Can langsung mengendarai sepeda motor korban.
Sementara terdakwa Nopi Candra mengendarai Sepeda Motor Vixion beriringan menuju Desa Karang Waru Padang Ulak Tanding.
Mereka lalu menjual Honda Beat BG 5363 HAE warna Silver kepada Samjaz (DPO) di Desa Karang Waru sebesar Rp 2,7 juta dan terdakwa mendapatkan bagian Rp1,2 juta untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk judi slot.
Akibat perbuatan terdakwa, pemilih Honda Beat BG 5363 HAE Sudirman alias Uding mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. Akibat perbuatannya, Terdakwa Nopi Candra diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP. (adi) (Adi)