Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya

SIDANG : Terdakwa Novi Chandra (35) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Ayu Soraya, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Awalnya Nopi Candra  bersama dengan Can (DPO) berangkat dari Desa Karang Waru Padang Ulak Tanding mengendarai  Sepeda Motor Yamaha Vixion menuju Kota Lubuklinggau dengan niat untuk melakukan pencurian.

Mereka sudah bawa pisau dan kunci Leter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya

Mereka sampai di Kota Lubuklinggau sekira pukul 11.56 WIB.

Ketika melintasi Masjid Baitul Gofur  di Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Seni dia melihat  Sepeda Motor Honda Beat NoPol BG 5363 HAE warna silver sedang di parkiran masjid  tersebut.

Lalu Nopi Candra dan Can langsung  menuju halaman parkir masjid dan mendekati sepeda motor yang akan dicurinya.

Nopi Candra tugas mengawasi TKP. Sementara Can bertugas mengeksekusi sepeda motor milik korban pakai kunci letter T.

BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau

Setelah berhasil Can langsung mengendarai sepeda motor korban.

Sementara terdakwa Nopi Candra mengendarai Sepeda Motor Vixion beriringan menuju Desa Karang Waru Padang Ulak Tanding.

Mereka lalu menjual Honda Beat BG 5363 HAE warna Silver kepada Samjaz (DPO)  di Desa Karang Waru sebesar Rp 2,7 juta  dan terdakwa mendapatkan bagian Rp1,2 juta untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk judi slot.

Akibat perbuatan terdakwa, pemilih Honda Beat BG 5363 HAE Sudirman alias Uding mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. Akibat perbuatannya, Terdakwa Nopi Candra diancam  pidana  dalam pasal  363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP. (adi) (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan