Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya

Tersangka April Dewa alias Dewa (18) yang curi sepeda motor warga Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelaku curanmor diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau.

Nama tersangka  yakni April Dewa alias Dewa (18). Warga Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini sudah 8 bulan jadi buronan.

Pelaku curanmor ini ‘diterkam’ Tim Macan Polres Lubuklinggau pada 21 Maret 2024 sekira pukul  01.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. 

Pengangguran ini dibekuk petugas lantaran  mencuri Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah milik pegawai honorer yakni  Beben Josi Pranata (25) warga Jalan Amula Rahayu RT 07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang hilang saat diparkir di halaman belakang rumahnya.

 BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 23 Maret 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum IPDA Suwarno mengatakan tersangka dalam melakukan pencurian dibantu rekannya yakni  Pito Agustian alias Aldo (sedang menjalani hukuman)  dan  Erik (DPO).

Dijelaskan Kasat, sepeda motor korban  hilang pada Kamis  6 Juli 2023 sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu,  korban baru bangun tidur dan saat ke belakang rumahnya korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman belakang rumahnya sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya korban mengecek kamera CCTV yang berada di depan rumahnya dan setelah dicek ternyata sepeda motor milik korban hilang dicuri oleh tiga orang laki-laki tidak dikenal sekira pukul 02.40 WIB.

BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau

Akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah muda tahun 2015   BG-2686HQ, yang ditafsir  senilai Rp13 juta. 

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 197 / VII / 2023 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 6 Juli 2023 korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.

Dikatakannya, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Tim Macan  Polres Lubukinggau, langsung melakukan cek TKP, penyelidikan, pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi  Pito  dan korban, dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curat.

Selanjutnya 21 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu DPO yaitu  tersangka April Dewa alias Dewa saat itu sedang berada di rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan