Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
Tersangka April Dewa alias Dewa (18) yang curi sepeda motor warga Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor
Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi.
Kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian bersama Pito dan Erik.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Lanjutnya, tersangka April mengaku yang mempunyai ide melakukan pencurian sepeda motor milik korban yaitu Erik (DPO) dan tersangka menjelaskan cara melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pagar rumah korban.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Muara Beliti dan Sumberharta Nyaris Diamuk Massa
Dan setelah berhasil dibuka para pelaku masuk kedalam perkarangan rumah dan mengambil sepeda motor milik korban yg berada dibelakang rumah korban.
Ditambahkanya sepeda motor hasil kejahatannya dijual dengan seseorang inisial VR di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 1,5 juta.
Selanjutnya uang tersebut tersangka bagi tiga masing-masing mendapat Rp 500 ribu dan uang tersebut digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya ditegaskan Kasat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)