Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda
Suami istri, yakni Terdakwa Roziza dan Hudayana saat jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku
Korban mencoba merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa Roziza.
Kemudian pisau tersebut terjatuh kemudian korban mencekik leher terdakwa Roziza dengan menggunakan tangannya hingga terdakwa Roziza terjatuh.
Melihat terdakwa Roziza dalam posisi tercekik oleh korban kemudian Hudaiyana mengambil satu potong kayu dengan panjang kurang lebih 80 cm yang berada di sekitar tempat tersebut lalu memukulkan potongan kayu tersebut kearah kepala bagian belakang korban sekali yang menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
Melihat hal tersebut kemudian terdakwa Roziza berdiri lalu mengambil pisau miliknya yang sebelumnya terjatuh lalu menusukan pisau tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali lalu ke bagian kepala di dekat kuping sebanyak satu kali kemudian kembali menusukan pisau tersebut kearah bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali.
BACA JUGA:Korban Geram Pacarnya Dilempar Batu, 2 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Terdakwa Roziza yang melihat korban tidak bergerak dan bersimbah darah kemudian mengajak Hudaiyana untuk pergi dari tempat tersebut meninggalkan korban yang dalam keadaan tergeletak dan tak sadarkan diri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 07/VER/IGD/RS.DR.SOBIRIN./III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.Sobirin, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Bobby Aksanda Putra yang menerangkan korban Edi Yansah telah meninggal dunia pada jam 15.00 WIB pada Sabtu 9 Maret 2024.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (adi)