Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda
Suami istri, yakni Terdakwa Roziza dan Hudayana saat jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Sesampai di perkebunan PT Evans Lestari tepatnya di Blok N 17, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pasutri ini membrondol buah kelapa sawit.
Sekira pukul 11.00 WIB korban Edi Yansyah mendatangi Hudaiyana (istri Roziza) kemudian mereka ngobrol.
BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas
Lalu korban Edi Yansyah pergi dari tempat tersebut.
Tidak lama kemudian Terdakwa Roziza yang cemburu melihat korban dan Hudaiyana.
Lalu Roziza mendatangi Hudaiyana kemudian terjadi cekcok antara terdakwa Roziza dengan Hudaiyana.
Selanjutnya terdakwa Roziza dan Hudaiyana pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak
Sekira pukul 12.30 WIB pada saat melintas di Jalan Poros PT Evans Lestari Blok M.15, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas terdakwa Roziza dan Hudaiyana berhenti dan turun dari sepeda motor untuk beristirahat.
Tidak lama kemudian terdakwa Roziza melihat korban dengan mengendarai sepeda motor mendekat ke arah terdakwa Roziza dan Hudaiyana.
Lalu terdakwa yang masih emosi terhadap korban kemudian berdiri dan berjalan mendekati sepeda motor korban sembari mencabut pisau yang terdakwa Roziza letakan di pinggang sebelah kiri.
Kemudian setelah berada dekat dengan korban, terdakwa Roziza langsung menusukan pisau ke perut Adi Yansyah, korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa Roziza kembali menusukan pisau tersebut ke dada korban.
BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Musi Rawas Ternyata Idap Keterbelakangan Mental