8 Benda Penting ini Diusulkan Disbudpar Musi Rawas jadi Cagar Budaya, Cek Fakta

Untuk memastikan cagar budaya di Musi Rawas atau bukan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.-Foto : Dokumen-Disbudpar Musi Rawas

Kalau memang cagar budaya Bupati menerbitkan surat keputusan. 

"Surat keputusan bupati berdasarkan rekomendasi dari tenaga ahli," paparnya.

BACA JUGA:PT SMS Dituding Rusak Cagar Budaya, Pemkab Musi Rawas Angkat Bicara

BACA JUGA:Penggemar Bonsai Lubuklinggau Berkumpul di Objek Wisata Cagar Budaya Bendungan Watervang

Dalam waktu dekat Disbudpar Kabupaten Musi Rawas bersama Badan Litbang direncanakan akan koordinasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan.

Adapun cagar budaya yang telah dicatat dan dibukukan Disbudpar Kabupaten Musi Rawas yaitu: 

  1. Kepala Kalla lokasi di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, jarak tempuh dari ibuKota Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Muara Beliti 60 KM. "Cagar budaya Kepala Kalla juru ini pelihara (Jupel) Sutarman," ungkapnya.
  2. Rumah Pangeran Roes, jupelnya Nurul Huda lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuh 90 KM dari Muara Beliti.
  3. Masjid Raudhatus Sa'adah jupelnya Syamsurizal lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuh 90 KM dari Muara Beliti.
  4. Makam Keramat Ka Jogil, Jupelnya Amir Syarifudin lokasi Desa Selangit Kecamatan Selangit, jarak tempuh 40 KM dari Muara Beliti.
  5. Rumah Bari, Jupernya M Tabrani lokasi di Desa Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, jarak tempuh 45 KM.
  6. Makam Jago Pati dan makam keramat Elang Ranau, jupernya Cikwan dan Insana lokasi di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, jarak tempuh 9 KM.
  7. Situs Bingin Jungut I dan Situs Bingin Jungut II lokasinya di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, jarak tempuh 60 KM. Untuk Situs Bingin Jungut I jupelnya Bastari, sedangkan Situs Bingin Jungut II jupelnya Hamdan.

"Proses untuk mengajukan situs cagar budaya cukup panjang. Pertama kita memerlukan orang yang mendaftarkan, harus ada penelitian balai arkeologi, juga harus ada penelitian Balai Pelestarian Kebudayaan. Setelah lengkap selanjutnya baru bisa didaftarkan ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)," jelasnya.

BACA JUGA:Budayawan Minta Adat Mandi Kasai Dilestarikan

BACA JUGA:Kekayaan Baduy yang Menawarkan Wisata Alam dan Budaya

Menurutnya 8 cagar budaya kabupaten Musi Rawas belum teregistrasi baru pendataan. 

"Kendalanya belum ada hasil penelitian. Belum dilakukan penelitian karena untuk melakukan penelitian memerlukan dana yang cukup besar," ucapnya.

Direncanakan akan dianggarkan untuk melakukan penelitian agar cagar budaya Kabupaten Musi Rawas bisa diregistrasi. 

"Kita merencanakan akan menganggarkan dana untuk penelitian agar cagar budaya bisa diregistrasi," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan