Penipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Dihukum Berat

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Selidiki Kasus Penipuan Online, Dua Polisi Diserang Warga

Saat itu  saksi Letkol Yontry  berkata “ Nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hack orang. Aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024.” 

Saat itu terdakwa masih menghubungi korban  dan Rudi Andreas  berkata “Kapan sisanya? “ 

Korban jawab “Tunggu  ada pencairan.“ 

Setelah itu korban kembali menghubungi saksi Letkol Yontry  dan korban berkata bahwa ini  adalah penipuan.

BACA JUGA:Kominfo Buka AduanNomor.id untuk Menekan Kasus Penipuan Online

BACA JUGA:Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Atas keterangan terdakwa pada Sabtu  27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas  dan berkata “Punya rekening BSI gak?” 

Dijawab oleh terdakwa “Nggak ada.” 

Lalu dijawab oleh Rudi Andreas  “ Buat aja, lewat online, entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp 250 juta. Entar kalau sudah masuk  nanti kamu kirim  ke rekening yang saudara tunjukan.“ 

Kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI  mobile dan membuka rekening tabungan secara online.

BACA JUGA:Inilah Cara Baru Penipuan Kuras Rekening Dengan Pakai Code QR Begini Cara Menghindarinya

Setelah berhasil membuka rekening tabungan pada Kantor Bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada Rudi yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 WIB Terdakwa dihubungi oleh  Rudi Andreas  dan berkata “Ndi cek saldo.“ 

Kemudian  terdakwa langsung mengecek  saldo melalui aplikasi mobile banking  dan terdapat uang masuk sebesar Rp 250 juta  dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi  Rudi dan berkata “Sudah masuk.”

Rudi minta kirim uang  ke rekening Danamon  03671260622 atas nama Rudi total Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 24 juta masuk ke akun dana pribadi terdakwa   dan dikirim ke dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta, dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa  uang tunai sebesar Rp 250 juta. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan