Penipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Dihukum Berat
Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Selidiki Kasus Penipuan Online, Dua Polisi Diserang Warga
Saat itu saksi Letkol Yontry berkata “ Nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hack orang. Aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024.”
Saat itu terdakwa masih menghubungi korban dan Rudi Andreas berkata “Kapan sisanya? “
Korban jawab “Tunggu ada pencairan.“
Setelah itu korban kembali menghubungi saksi Letkol Yontry dan korban berkata bahwa ini adalah penipuan.
BACA JUGA:Kominfo Buka AduanNomor.id untuk Menekan Kasus Penipuan Online
BACA JUGA:Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi
Atas keterangan terdakwa pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas dan berkata “Punya rekening BSI gak?”
Dijawab oleh terdakwa “Nggak ada.”
Lalu dijawab oleh Rudi Andreas “ Buat aja, lewat online, entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp 250 juta. Entar kalau sudah masuk nanti kamu kirim ke rekening yang saudara tunjukan.“
Kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI mobile dan membuka rekening tabungan secara online.
BACA JUGA:Inilah Cara Baru Penipuan Kuras Rekening Dengan Pakai Code QR Begini Cara Menghindarinya
Setelah berhasil membuka rekening tabungan pada Kantor Bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada Rudi yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 WIB Terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas dan berkata “Ndi cek saldo.“
Kemudian terdakwa langsung mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan terdapat uang masuk sebesar Rp 250 juta dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi Rudi dan berkata “Sudah masuk.”
Rudi minta kirim uang ke rekening Danamon 03671260622 atas nama Rudi total Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 24 juta masuk ke akun dana pribadi terdakwa dan dikirim ke dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta, dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta. (adi)