Penipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Dihukum Berat
Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima
Terdakwa Andi Purnomo masuk bui bersama Rudi Andreas alias Agus (DPO) pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB berada di Jalan Mangga Besar RT 04, Kelurahan Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir
Penipuan berawal Sabtu 27 Januari 2024 saat korban Feri Anggriawan dihubungi oleh saksi Letkol Yontry dari Kesatuan Danden Inteldam Sriwijaya II via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor handphone milik korban 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya senilai Rp 500 juta.
Kemudian korban langsung mentranfer uang tunai sebesar Rp 250 juta ke rekening milik saksi Letkol Yontry melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI.
Setelah itu saksi langsung kirim bukti tranfer ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol Yontry ternyata nomor handphone tersebut telah dihack orang, pelakunya yakni Rudi Andreas alias Agus.
Lalu Feri Angriawan berkata “Dak bisa kirim lagi, limit minta nomor rekening bank BSI.”
BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir
Lalu Rudi Andreas yang sedang meng-hack nomor Yontri mengirim nomor rekening BSI 7262958323.
Selanjutnya pada 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB , korban mengirim lagi uang sebesar Rp 250 juta ke rekening BSI 7262958323, atas nama Andi Purnomo (terdakwa).
Setelah korban mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 WIB saksi Letkol Yontry menghubungi korban melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp 250 juta.”
Dan korban menjawab “Sudah Rp 500 juta aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang terdakwa.“
BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya