Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

Terdakwa Febri Ardiansyah (34) jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.IDJaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH menuntut Terdakwa Febri Ardiansyah (34) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Surat tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Petani warga Desa E  Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas jalani sidang karena  terbukti lakukan penipuan terhadap korban Misar atas penjualan Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Afif Januarsyah Saleh, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 7 April 2024,  JPU Akbari Darnawinsyah, SH dalam tuntutan  menyatakan  terdakwa Febri Ardiansyah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:2 Pria di Musi Rawas ini Urung Lebaran Idul Fitri 1445 H, Malah Didenda Rp800 Juta

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut, 

Terdakwa nyatakan  mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, karena ia tulang punggung keluarga. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa Febri Ardiansyah masuk bui karena melakukan penipuan bermula  Jumat  4 Agustus 2023  sekira pukul 20.00 WIB di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya terdakwa bersama korban Misar bersepakat untuk melakukan transaksi jual/beli Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017 dengan harga Rp 131.400.000.

BACA JUGA:Pria yang Akhiri Hidup di Lubuklinggau Sempat Pergoki Istri Selingkuh

Jumat 4 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB di Desa E Wonokerto terjadi pertemuan antara terdakwa dengan korban.

Di tempat tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp 14 juta  sebagai tanda jadi pembelian mobil tersebut dengan kesepakatan sisa uang pelunasan mobil tersebut akan dibayarkan oleh Misar.

Seesokan harinya, lalu setelah menerima uang tanda jadi dari  Misar, terdakwa menyerahkan mobil pick up miliknya tersebut kepada sMisar dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk menagih sisa pembayaran mobil tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan