Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

Terdakwa Febri Ardiansyah (34) jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Akibat perbuatan terdakwa, korban Misar mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan