Warga Jambi Ngaku Dibegal di Muratara, Polisi Hampir Kena Tipu
Terdakwa Rohman (29) warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Mulanya, Anggota Polres Lubuklinggau saksi Agum Perdana sedang melaksanakan piket di Sat Reskrim Polres Muratara.
Tak lama kemudian, terdakwa datang untuk melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/103/VI/2023/Reskrim pada tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Objek Wisata Danau Rayo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Waria Dendam, Habisi Nyawa Korban Lakalantas yang Dikira ‘Mantan Tamunya’
Akibat peristiwa tersebut, terdakwa mengaku telah kehilangan Sepeda Motor Merek Honda Supra X warna merah list hitam Nopol BG 2448 XH dan selembar STNK mutiah dengan kerugian sebesar Rp 19 juta.
Saksi Agum Perdana langsung menerima laporan dari terdakwa tersebut. Lalu saksi Agum Perdana membuat berita acara sumpah dan terdakwa diambil sumpahnya dan menandatangi berita acara sumpah tersebut.
Kemudian saksi Agum Perdana membuat langsung berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa.
Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara Ipda Hari Suharto bersama saksi-saksi lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan didampingi oleh terdakwa sebagai pelapor.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Kemudian dilakukan penyelidikan kepada warga sekitar Tempat Wisata Danau Rayo.
Dari hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi 8 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB sebagimana laporan dari terdakwa.