Warga Jambi Ngaku Dibegal di Muratara, Polisi Hampir Kena Tipu

Terdakwa Rohman (29) warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Mulanya, Anggota Polres Lubuklinggau  saksi Agum Perdana sedang melaksanakan   piket  di Sat Reskrim Polres Muratara.

Tak lama kemudian, terdakwa datang untuk melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/103/VI/2023/Reskrim  pada tanggal  8 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB  bertempat di Objek Wisata Danau Rayo   Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

BACA JUGA:Waria Dendam, Habisi Nyawa Korban Lakalantas yang Dikira ‘Mantan Tamunya’

 

Akibat peristiwa tersebut, terdakwa mengaku telah kehilangan   Sepeda Motor Merek Honda Supra X warna merah list hitam Nopol BG 2448 XH dan selembar STNK mutiah dengan kerugian sebesar Rp 19 juta.

Saksi  Agum  Perdana langsung menerima laporan dari terdakwa tersebut. Lalu saksi Agum Perdana membuat berita acara sumpah dan terdakwa diambil sumpahnya  dan menandatangi berita acara sumpah tersebut.

 Kemudian  saksi  Agum   Perdana membuat langsung berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa.

 

Minggu   18 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB   Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara Ipda Hari Suharto bersama saksi-saksi lainnya  melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan didampingi oleh terdakwa  sebagai pelapor.

 

BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

 

Kemudian dilakukan penyelidikan  kepada warga sekitar Tempat Wisata Danau Rayo.

Dari hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi 8 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB sebagimana laporan dari terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan