Warga Jambi Ngaku Dibegal di Muratara, Polisi Hampir Kena Tipu
Terdakwa Rohman (29) warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Lalu Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara Ipda Hari Suharto langsung menanyakan beberapa pertanyaan kepada terdakwa terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menjawab dengan terbata – bata dan terlihat gugup.
Selanjutnya terdakwa mengaku jika tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagimana yang dilaporkannya tersebut tidak pernah terjadi dan tujuan terdakwa membuat laporan palsu untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor dari Pihak Kepolisian agar terhindar dari tagihan leasing. Karena terdakwa sudah menunggak selama satu bulan.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Ternyata sepeda motor milik terdakwa juga telah dijual kepada Sri Warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara dengan harga sebesar Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat membuat laporan palsu tersebut, terdakwa dibawa ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara untuk diproses lebih lanjut. (Adi)