Tiga Anak Putus Sekolah Maling di Rumah Pegawai Honorer Lubuklinggau

Karena meresahkan warga, Tersangka inisial JP (17), RP (13) dan ZA (13) diamankan Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, Jumat (24/11/2023).-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Barat -

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya masing-masing tersangka dijerat  pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan