Gagal Dapat Proyek, Warga Pedang Musi Rawas Tertipu Puluhan Juta

SIDANG : Terdakwa Ali Mardani alias Ali Akbar (40) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Pada  2 Juni 2023, terdakwa kembali meminta uang tambahan untuk keperluan proyek yang dijanjikan terdakwa kepada korban dengan cara mengirimkan pesan whatsapp kepada korban,. 

Kemudian korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta ke nomor rekening Bank Mandiri milik terdakwa  sehingga total uang yang telah terdakwa terima berjumlah Rp 30 juta. 

BACA JUGA:Selidiki Kasus Penipuan Online, Dua Polisi Diserang Warga

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Lakukan Penipuan

Namun setelah lama menunggu proyek yang terdakwa janjikan tidak kunjung diberikan kepada korban sampai pada 11 November 2023, korban melihat postingan terdakwa di story akun whatsapp milik terdakwa yang menampilkan potongan video berupa kegiatan proyek yang sebelumnya dijanjikan kepada korban sedang dikerjakan oleh orang lain.

Sehingga korban langsung menanyakan kebenaran mengenai postingan tersebut kepada terdakwa yang dijawab terdakwa “Bukan Bang itu story lama.”

Karena merasa curiga korban mencari informasi mengenai kebenaran proyek yang dijanjikan tersebut kepada teman dari terdakwa yaitu saksi Muslim.

Saksi Muslim berkata kepada korban jika benar proyek yang terdakwa janjikan kepada saksi Mustar tersebut telah selesai dikerjakan oleh orang lain.

BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

Karena merasa tertipu dengan perbuatan terdakwa, korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Sehingga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan