Gagal Dapat Proyek, Warga Pedang Musi Rawas Tertipu Puluhan Juta
Editor: SULIS
|
Minggu , 04 Aug 2024 - 20:06
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/8760ed37229ba24aee533947fe52c42d.jpg)
SIDANG : Terdakwa Ali Mardani alias Ali Akbar (40) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-