Tergiur Untung Rp 80 Ribu, Petani asal Rantau Serik Musi Rawas Rela Dipenjara

SIDANG : Sugandi alias Isin (40) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan