Tergiur Untung Rp 80 Ribu, Petani asal Rantau Serik Musi Rawas Rela Dipenjara
SIDANG : Sugandi alias Isin (40) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Setelah saksi-saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan dari unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa.
Setiba di rumah terdakwa, saksi-saksi langsung menangkap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.
BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Bandar Togel
BACA JUGA:Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi
Lalu ditemukan uang tunai Rp 121 ribu, 1 buku rekap Togel, 1 alat tulis pulpen warna hijau, 1 handphone Android mrek Redmi warna biru hitam No.IMEI 1 860823059883649860, MEI 2 860823059883656, kemudian terdakwa serta barang-barang tersebut dibawa kepolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menjual togel jenis Hongkong dan Sidney yaitu sebagai sub bandar dari Andol (DPO) warga Kecmatan Muara Saling.
Kemudian terdakwa menyetor rekap judi togel kepada Andol dan terdakwa mendapat upah Rp 10 ribu setiap terdakwa menyetor uang pasangan judi togel.
Terdakwa mendapatkan omset dari perjudian online (togel) jenis sidney Rp 400 ribu dan Hongkong Rp 400 ribu.
BACA JUGA:Buka Judi Online, Warga Rantau Serik Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Jadi total seluruhnya omset terdakwa sehari mendapatkan Rp 800 ribu serta keuntungan yang terdakwa peroleh dalam setiap harinya sekira Rp 80 ribu.
Terdakwa menjual judi togel jenis Hongkong dan Sidney setiap hari.
Judi Sidney dibuka dari pukul 06.00 WIB - 12.00 WIB, angka yang keluar diketahui pada pukul 13.50 WIB dari internet aplikasi youtube dengan menuliskan kata-kata kalau sidney ‘live draw sdy”.
Sementara Judi Hongkong dibuka dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, nomor/angka yang keluar diketahui pada pukul 11.00 WIB dari internet aplikasi youtube dengan menuliskan kata-kata ‘live draw hk” (adi)