Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Bandar Togel
Tersangka Sugandi alias Isin (38) Warga Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura yang ditangkap Polisi.-Foto: Dokumen -Polres Mura
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga sering menjadi bandar perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sugandi alias Isin ditangkap Polisi.
Sugandi alias Isin diringkus Anggota Polsek Muara Beliti Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 22.15 WIB oleh di rumahnya tanpa perlawanan .
Diketahui identitas tersangka, Sugandi alias Isin (38), karyawan PT. Gunung sawit Selatan Lestari (GSSL), asal warga Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 9 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan tersangka. Penangkapan Sugandi alias Isin merupakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura.
BACA JUGA:Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi
Bertepatan dengan dilaksanakannya Praoperasi Pekat I Musi, anggota Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka, perjudian jenis togel, di Dusun I, Desa Rantau Serik, yang dilakukan oleh, Sugandi alias Isin, karyawan PT. GSSL, asal warga Dusun I, Desa Rantau Serik.
"Saat ini tersangka, Sugandi alias Isin, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, berdasarkan laporan polisi LP/A-02/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Maret 2024.
Dan, kebetulan anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa, Sugandi terlibat dalam perjudian sekaligus bandar judi jenis togel di Dusun I, Desa Rantau Serik.
BACA JUGA:Rumah Sepupu Bandar Narkoba di Wira Karya Lubuklinggau Digerebek
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka guna memastikan informasi tersebut.
Setiba di TKP, ternyata benar, bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut, tanpa pikir panjang, anggota Polsek Muara Beliti, dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH bersama personel, melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan mudah tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah buku rekap, satu buah pulpen, satu unit Handphone (Hp), Merek Redmi warna biru dan uang tunai senilai Rp121 ribu
"Dan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, telah menjadi bandar togel, sudah hampir tiga bulan dan tersangka siap mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," paparnya