Rumah Sepupu Bandar Narkoba di Wira Karya Lubuklinggau Digerebek

Terdakwa Aldino Fajriyah alias Ajay (25) jalani sidang putusan hakim, Senin 12 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Aldino Fajriyah alias Ajay (25).

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta, subsider satu bulan penjara. 

Surat putusan hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Yessi, SH, Senin 12 Februari 2024.

Putusan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Zubaidi, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali

Bujangan yang tinggal di  Jalan Kelabat I No.18 RT.10 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 INI  jalani sidang karena terbukti memiliki dua bungkus plastik bening berisikan  kristal-kristal putih dengan berat netto 11,693 gram.

Majelis Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 12 Februari 2024 menyatakan terdakwa Aldino Fajriyah alias Ajay telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar  pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas putusan  tersebut.

BACA JUGA:Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau

 Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Aldino Fajryan masuk bui setelah diamankan Polisi  Sabtu  8 Juli 2023  sekira pukul 13.00 WIB  di Jalan Kelabat I No 18 RT 10 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. 

Mulanya, saksi Jerry Permana, saksi Rahmadhan Wijaya yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Informasi awalnya, dia adalah bandar narkoba Evan (DPO) yang sudah menjadi Target Opraisi (TO) pihak Polres Lubuklinggau. Diduga transaksi jual beli narkotika dilakukan di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan