Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau

Terdakwa Aji Kenang (23) jalani sidang tuntutan karena terbukti jadi salah satu yang membegal Bela, Apoteker Bela Farma.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut terdakwa Aji Kenang (23) dengan tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.

Resedivis yang merupakan Warga Desa Taktoi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu jalani sidang karena terbukti jadi salah satu yang membegal Apoteker Apotek Bela Farma,  yakni Bela Okta Sari. Kejadiannya di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID JPU M Hasbi menyatakan  terdakwa  Aji Kenang Suharto   terbukti   dan menyakinkan bersalah  melanggar Pasal 365 ayat (2)   ke-1,2  KUHP Jo pasal 53 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Jambret Pelajar Musi Rawas, Begini Kronologinya

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan  tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Namun PU nyatakan tetap pada tuntutan.

Kejahatan pembegalan ini terungkap saat Terdakwa Aji Kenang Suharto  bersama-sama dengan Widodo  dan Herman  (masing-masing telah putus/inkrach)  melakukan aksinya Minggu  12 Maret  2023   sekira pukul  22.45  WIB di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta

Bermula dari   terdakwa bersama-sama dengan Widodo  dan Herman  sedang mengendarai sepeda motor milik  Herman   berboncengan bertiga,  dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan  Widodo duduk di tengah dan Herman  duduk di belakang.

Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Garuda Dempo terdakwa melihat korban sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BG 2142 HF  warna merah hitam.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada Widodo dan Herman “Kejar,ambek (ambil) motor itu!” 

Selanjutya terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban lalu menghadang  korban  dari belakang dan menghentikan  laju kendaraan sepeda motor korban. Kemudian Herman   turun dari sepeda motor .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan