Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta

Terdakwa Aan Konidi alias Aan (40) usai jalani sidang agenda putusan hakim, Rabu 8 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Terdakwa Aan Konidi alias Aan (40) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH, Rabu 8 Februari 2024.

Putusan majelis hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH.

Warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau ini jalani sidang karena terbukti menggelapkan tagihan pembayaran makanan ringan milik CV  Central Usaha Baru dan mengakibatkan Owner CV  Central Usaha Baru Mulyono Hasyim alias Ahu  menanggung kerugian senilai Rp 94.496.000.

BACA JUGA:Calon Mahasiswi Universitas Terbuka Dibunuh, Sempat Didatangi Pacar

Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  menyatakan terdakwa Aan Konidi alias Aan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam surat dakwaan pertama.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan CV Central Usaha Baru. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU juga nyatakan terima

Terdakwa masuk bui karena kedapatan melakukan penggelapan barang milik CV  Central Usaha Baru  Senin  31 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB di kantor CV Central Usaha Baru,  Jalan Yos Sudarso No 369 RT  01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

BACA JUGA:Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus, Hingga Penangkapan Begal Empat Lawang

Terdakwa bekerja di CV  Central Usaha Baru sejak 7 Juni  2009, yang bergerak dibidang distributor makanan ringan. Terdakwa merupakan salesmen dengan gaji setiap bulannya berdasarkan omset atau penjualan barang tiap bulan dengan perhitungan dikali 0,5%.

Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penjualan produk makanan ringan dan melakukan penagihan pembayaran dari konsumen toko, yang awalnya toko-toko memesan barang kepada terdakwa.

Lalu kemudian barang-barang tersebut terdakwa antarkan kepada toko yang memesan, lalu barang-barang tersebut dibayar secara cash.

Namun uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV Central Usaha Baru dan terdakwa katakan bahwa konsumen toko melakukan pembayaran secara hutang dan melakukan dan juga melakukan penambahan pesanan barang dari konsumen pada nota asli sedangkan pada nota arsip sesuai dengan pesanan barang yang sebelumnya telah dipesan oleh konsumen toko antara lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan