Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta
Terdakwa Aan Konidi alias Aan (40) usai jalani sidang agenda putusan hakim, Rabu 8 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Rugikan PT THB Rp 2,6 Juta
Dengan total keseluruhan harga dari semua barang yang dipesan oleh konsumen Sri Utami Toko Dwi Sri di Dusun II Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar Rp4.056.000 yang dikuatkan dengan Nota dengan Nomor : 002167 Tanggal 17 Juli 2023, dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV Central Usaha korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV Central Usaha Baru.
Bahwa terdakwa menerima uang pembayaran dari konsumen konsumen lainnya, sebanyak 29 item. Sehingga total keseluruhan uang yang telah digelapkan terdakwa Rp 94.496.000.
“ Uang tersebut sudah habis saya pergunakan untuk kebutuhan saya sehari- hari,” akui terdakwa dalam persidangan.Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV. Central Usaha Baru menderita kerugian sebesar Rp94.496.000. (*)