Warga Muara Lakitan Rugikan PT THB Rp 2,6 Juta
Terdakwa Sal Awani (45) usai jalani sidang agenda putusan hakim, Rabu 8 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Sal Awani, (45). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH didampingi hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH, Rabu 8 Februari 2024.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH.
Pedagang minuman keliling yang merupakan warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini disidang karena terbukti mencuri dua buah roller exavator merek Verona berat 30 kg yang harganya sebesar Rp 2,6 juta milik PT THB (Tunas Harapan Baru).
Majelis Hakim Verdian Martin, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 9 Februari 2024 menyatakan terdakwa Sal Awani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam pasal 362 KUHP.
BACA JUGA:Curi Ponsel yang Diletakkan di Dashboard Motor
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat PT THB mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat . Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima
Sal Awani masuk bui karena melakukan pencurian pada Rabu 27 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Gudang PT THB Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Mulanya, Rabu 27 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo hendak menjual minuman kemasan keliling di areal PT THB (Tunas Harapan Baru).
BACA JUGA:Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat terdakwa jualan minuman pada sopir-sopir mobil buah kelapa sawit, dia lihat sebuah Roller Exavator warna kuning merk Verona di dalam gudang PT. THB.
Roller Exavator tersebut terdakwa ambil dan diletakkannya di depan sepeda motor terdakwa.
Lalu terdakwa simpan di dalam semak-semak pinggir jalan sekira 1 Km dari PT THB.
Lalu terdakwa langsung pulang ke rumah.