Warga Muara Lakitan Rugikan PT THB Rp 2,6 Juta

Terdakwa Sal Awani (45) usai jalani sidang agenda putusan hakim, Rabu 8 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil Roller Exavator tersebut untuk  dijual. 

Kemudian terdakwa menunggu di pinggir jalan selama lebih kurang 30 menit.

BACA JUGA:Lakalantas di Muara Beliti, Rush Tabrak Dump Truck PT AKL

Kemudian  datang pembeli barang bekas keliling melintas dengan menggunakan Mobil Gran Max warna hijau yang terdakwa tidak mengetahui identitasnya.

Satu buah Roller Exavator tersebut terdakwa jual dengan harga Rp 4 ribu per Kg sehingga  dari hasil jual Roller Exavator berat 30 kg tersebut, terdakwa dapat uang   Rp 120 ribu.

Uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi Sun Anto alias Anto dan saksi Condri Saputra.

Diduga terdakwa sudah melakukan pencurian  keempat kalinya, dan disaksikan Sun Anto alias Anto dan   Condri Saputra. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT THB menderita kerugian sebesar Rp 2,6 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan