Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Terdakwa inisial SY usai jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru inisial SY (45) yang melakukan sodomi terhadap anak inisial RR (13) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH dengan 9 tahun penjara.

SY juga dikenakan   denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.

Guru yang tinggal di Jalan Teladan, RT. 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang karena terbukti mencabuli anak sesame jenis, inisial RR (13).

Sidang tatap muka diketuai oleh Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy.

BACA JUGA:Lakalantas di Muara Beliti, Rush Tabrak Dump Truck PT AKL

Dalam tuntutannya  JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa terdakwa SY terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal  82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan belum ada perdamaian. Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan JPU tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Begini Proses Hukum ODGJ yang Bunuh Anak dan Orang Tua di Musi Rawas

SY masuk bui karena melakukan asusila Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB   di rumahnya Jl. Teladan, RT. 01, Kelurahan Bandung Kiri.

Bermula dari  korban RR  bersama-sama dengan   Jois Amanda  mendatangi rumah terdakwa SY.

Ternyata SY sudah menunggu di depan rumahnya. Melihat RR dan Jois sudah tiba, terdakwa  memanggil  keduanya untuk masuk ke rumah. 

Setelah RR dan Jois masuk, terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya. Lalu terdakwa mengajak RR   dan  Jois   masuk ke dalam kamar terdakwa .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan