Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Editor: SULIS
|
Kamis , 08 Feb 2024 - 20:43
Terdakwa inisial SY usai jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Melawan Polisi, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Segera Disidang
“ Jangan Pak jangan Pak,” kata RR.
Perkataan korban didengar oleh saksi Jois Amanda. Lalu saksi Jois Amanda langsung bergegas ke dalam kamar terdakwa dan melihat kedatangan Jois Amanda, terdakwa menghentikan perbuatannya. (*)