Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Terdakwa inisial SY usai jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Melawan Polisi, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Segera Disidang

“ Jangan Pak jangan Pak,” kata RR.

Perkataan korban didengar oleh saksi Jois Amanda. Lalu saksi Jois Amanda langsung bergegas ke dalam kamar terdakwa  dan melihat kedatangan   Jois Amanda, terdakwa  menghentikan perbuatannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan