Rumah Sepupu Bandar Narkoba di Wira Karya Lubuklinggau Digerebek
Terdakwa Aldino Fajriyah alias Ajay (25) jalani sidang putusan hakim, Senin 12 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Jambret Pelajar Musi Rawas, Begini Kronologinya
Setelah para saksi melakukan peyelidikan tepatnya Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB Evan sedang berada di rumah terdakwa. Terdakwa merupakan saudara sepupu dari Evan.
Maka para saksi langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan Kelabat I No.18 RT.10 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Saat para saksi sampai di rumah terdakwa, saksi menanyakan kepada terdakwa ke mana Evan dan dijawab oleh terdakwa pergi tidak tahu ke mana.
Kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa di mana menyimpan sabu – sabu tersebut dan terdakwa mengatakan tidak tahu.
Melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan para saksi menemukan satu buah bong alat hisap sabu di bawah kasur kamar terdakwa.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta
Para saksi menanyakan kembali di mana terdakwa dan menyembuyikan barang haram tersebut?
Terdakwa tetap mengatakan tidak tahu, dan saat para saksi melakukan peggeledaan di dalam kamar mandi rumah terdakwa maka para saksi menemukan dua bungkus plastic klip yang berisikan kristal putih sabu di dalam sumur.
Setelah para saksi berhasil mengambil dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam sumur maka para saksi kembali menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang bukti sabu tersebut.
Lalu terdakwa mengatakan milik Evan yang mana barang bukti tersebut didapat Evan dengan cara terdakwa bersama dengan Evan menemui Agus (DPO) dan Evan (DPO) mengambil barang bukti tersebut dan dibawa ke rumah terdakwa.
Evan meyuruh terdakwa untuk meyimpannya dan kemudian Evan pergi kemudian terdakwa ke kamar mandi dan membuang dua bungkus platik klip yang berisi sabu ke dalam sumur .
BACA JUGA:Calon Mahasiswi Universitas Terbuka Dibunuh, Sempat Didatangi Pacar
Karena terdakwa ketakutan melihat kedatangan para saksi tersebut, lalu terdakwa beserta barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa Dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pus Lab For Polri Cab. Palembang .LAB: 1906/NNF/2023 tanggal 13 Juli 2023 berupa : 2 (dua) Bungkus Plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat Netto 11,693 Gram dan Urene terdakwa disebut BB.2 tersebut Positif mengandung Metamfetamina Terdaftar pada Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No.36 Tahun 2022 tentang Perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)