Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU

Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU-Tangkap layar-

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Hal itu tertulis dalam pasal 4 undang-undang tersebut yang mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera negara yang layak,

Pemerintah Daerah wajib untuk menyediakan bendera negara tersebut kepada warga negara yang tidak mampu.

Itulah lima larangan yang wajib dipatuhi terkait penggunaan bendera merah putih.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan