Mau Pasang Bendera Merah Putih? Buruan Cek Dulu Ukuran dan Larangannya
Mau Pasang Bendera Merah Putih? Buruan Cek Dulu Ukuran dan Larangannya-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan
- Ukuran 36cm 54 cm ini untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- Ukuran 30cm 45 cm ini untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- Ukuran 20cm 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
- Ukuran 100cm 150 cm untuk penggunaan di kapal
- Ukuran 100cm 150 cm untuk penggunaan di kereta api - 30cm 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- Ukuran 10cm 15 cm untuk penggunaan di meja
BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024
BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih
Didalam aturan undang-undang disebutkan, bahwa Bendera Negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan HUT RI oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan:
- Rumah
- Gedung atau kantor
BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024