Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo -Foto : -Biro Pers Sekretariat Presiden

KORANLINGGAUPOS.ID - Bendera Merah Putih, tidak bisa sembarangan diperlakukan oleh masyarakat. 

Karena bendera Merah Putih merupakan simbol negara. 

Sehingga bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati, seperti dalam dalam penggunaannya.  

Dimana pemerintah juga telah mengatur secara tegas, tentang larangan bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang. 

BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Lubuklinggau

BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan

Jika seseorang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai denda atau ancaman hukuman pidana.

Emang, apa saja larangan pada bendera Merah Putih dan seperti apa hukumannya?

Larangan pada bendera Merah Putih adalah perlakuan yang tidak boleh dilakukan.

Dimana bendera Merah Putih yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih dan menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai

BACA JUGA:TK Happy Kidz Lubuklinggau Biasakan Anak Didik Mengikuti Upacara Bendera

Pelarangan diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini: 

1. Merusak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan