Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo -Foto : -Biro Pers Sekretariat Presiden

Untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm.

Untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.

BACA JUGA:Musi Rawas Dapat Tambahan 60 Unit Bedah RTLH Dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Selangit Selamatkan 11 Anak Terancam Putus Sekolah

Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm.

Untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm.

Untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm.

Untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm.

BACA JUGA:Ingin Dapat Subsidi Listrik? Berikut 5 Langkah Penting untuk Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah

BACA JUGA:Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Pemberian dari Pemerintah, Yuk Cek E-KTP dan NIK Jika Layak Menerimannya

Untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm.

Untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm.

Untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm. 

Nah itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia dan tidak boleh dianggap sepele.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan