Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo -Foto : -Biro Pers Sekretariat Presiden
Untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm.
Untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
BACA JUGA:Musi Rawas Dapat Tambahan 60 Unit Bedah RTLH Dari Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Selangit Selamatkan 11 Anak Terancam Putus Sekolah
Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm.
Untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm.
Untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm.
Untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm.
Untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm.
Untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm.
Untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm.
Nah itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia dan tidak boleh dianggap sepele.