Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo -Foto : -Biro Pers Sekretariat Presiden

2. Merobek

3. Menginak-nginjak

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

BACA JUGA:Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

4. Membakar

5. Menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara 

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain.

BACA JUGA:Jangan Dilanggar, 6 Larangan saat Kamu Berada di TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Joko Widodo Teken Kebijakan Baru

Memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pada Pasal 66 yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA:Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan