Ini yang Dilakukan DPRD Untuk Memperkaya Wawasan

CINDERAMATA : Bupati Mura, Hj Ratna Machmud memberikan cinderamata berupa plakat kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Amzulian Rifa’i, SH, LL.M, Pd.D pada acara seninar tentang Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau, kemari-foto : istimewa -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan seminar  sehari tentang Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2023. Ada tiga aturan yang menjadi pokok pembahasan yakni Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 DPRD tentang Tatib terhadap Peraturan Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Tatib DPRD Kabupaten Musi Rawas. Kedua mengenai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional dan  ketiga Penjelasan MCP KPK.

Seminar tersebut menghadirikan narasumber Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Azulian Rifa’i , SH, LL.M, Pd.D  dan Dosen Fakultas UI, Dr Nursanto Nursaidi di Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau, Rabu 29 November 2023. 

BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu Dijaga Ketat, ini Lima Titik Kampanye Akbar di Lubuklinggau

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Mura, Azandri seminar tersebut dilaksanakan  bertujuan untuk memperkaya wawasan.  "Seminar ini kami adakan dengan tujuan untuk memperkaya wawasan kita semua dan melalui seminar ini, kami berharap dapat memberikan platform yang inspiratif dan edukatif bagi para hadirin. Bersama para pakar, kita akan membicarakan berbagai topik yang relevan terkait tema seminar pada hari ini," katanya.

Azandri berharap acara seminar  ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam serta memicu diskusi produktif. Dalam kesempatan ini juga, mari sama-sama menjadikan seminar ini sebagai ajang pembelajaran yang berharga. Mari menyerap ilmu baru, berbagi pengalaman dan memperkaya wawasan kita bersama-sama," harapnya.

Azandri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi tersengaranya seminar sehari tersbut. “Terima kasih kepada para pembicara dan moderator yang telah bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk berbagi ilmu dengan kita semua, kepada panitia yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan acara, dan tentu saja, terima kasih kepada para hadirin yang hadir di sini,” ucapnya. 

BACA JUGA:Pelamar Pendamping PKH Tunggu Jadwal Ujian Kopetensi Bidang

Bupati Mura, Hj Ratna Macmud mengatakan seminar sehari  ini menjadi wadah bagi OPD dan DPRD untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabuaten dan Kota, Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Mura serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Standar Harga Satuan Regional.

Peraturan perundang-undangan dapat memberikan perlindungan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang baik juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan tindakan Pejabat Pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuklinggau Sukses Gelar Rangkaian HUT KORPRI ke-52 Tahun

“Untuk itu, saya minta kepada OPD dan seluruh peserta seminar untuk mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh Narasumber, sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Implementasi Peraturan Perundang- Undangan, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat),” katanya. (sin) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan