Arah Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Musi Rawas Berpedoman Pada Dokumen Ini
Acara pembukaan sosialisasi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045.-Foto : muhammad yasin/Linggau Pos-
KLHS ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, salah satu contohnya dokumen RPJPD dan RPJMD.
"KLHS merupakan analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan dan atau rencana program pembangunan suatu wilayah," paparnya.
BACA JUGA:Panen Jagung Harganya Anjlok Petani di Musi Rawas Sulit Dapat Keuntungan
BACA JUGA:Cek Kesiapan 70 Calon Paskibraka Musi Rawas, Pelatih Adakan Pra TC
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pasal 2 RPJM merupakan salah satu dari jenis KRP yang wajib menyusun KLHS.
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan dalam penyusunan KLHS RPJMD mencakup 4 hal yakni :
1. Pembentukan tim penyusun KLHS RPJPD/RPJMD
2. Pengkajian isu pembangunan berkelanjutan
3. Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan
4. Penjamin kualitas, pendikumentasian dan validasi.
BACA JUGA:Roatun Warga Ciptodadi Musi Rawas Sukses Produksi 15 Jenis Keripik
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Launching Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM KUMHAM RI
Muatan Kajian KLHS meliputi
1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup
2. Dampak dan resiko lingkungan hidup