Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas
Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas-Pixabay-FUHMariaM
Dari 4 kecelakaan tersebut secara rincin yakni Kecelakaan kerja, ini merupakan kecelakaan yang terjadi pada pekerja saat melakukan pekerjaannya.
Program jaminan kecelakaan kerja tentu kembali ke BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak kembali ke BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
Maka kecelakaan bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Lalu ada kecelakaan lalulintas tunggal, kecelakaan lalulintas ini jika terjadi hanya satu kendaraan bermotor dengan melibatkan pengguna jalan atau pengemudi lain.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalulintas tunggal disebabkan kelalaian pengemudi.
Ada juga kecelakaan lalulintas ganda yakni kecelakaan melibatkan dua pengendara atau lebih.
BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
BACA JUGA:NIK akan Terintegrasi dengan SIM, KTP, BPJS dan KIS, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Kecelakaan ganda yang melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki tentu ini akan akan ditanggung Jasa Raharja.
Jasa Raharja yang akan memberikan manfaat asuransi kepada korban kecelakaan ganda sepenuhnya.
Kemudian kecelakaan lalulintas ganda yang mengakibatkan penumpang transportasi umum.
Kecelakaan lalulitas ganda ini juga kembalinya dan ditanggung oleh Jasa Raharja.
BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima