Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas
Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas-Pixabay-FUHMariaM
BACA JUGA:Hindari Antrean Panjang Pasien BPJS Diimbau Daftar Online
Maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan lalulitas ganda.
Dari kecelakaan yang tidak ditanggu, tentu kecelakaan tunggl tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun perserta BPJS Kesehatan Wajib menyertakan syarat berikut :
1. Peserta Aktif
2. Melampirkan surat laporan dari kepolisian dengan disertakan foto barang bukti
3. kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian
4. tidak termasuk dalam penerima asuransi dari pihak lain