Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas

Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas-Pixabay-FUHMariaM

BACA JUGA:Hindari Antrean Panjang Pasien BPJS Diimbau Daftar Online

Maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan lalulitas ganda.

Dari kecelakaan yang tidak ditanggu, tentu kecelakaan tunggl tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Namun perserta BPJS Kesehatan Wajib menyertakan syarat berikut :

1. Peserta Aktif

BACA JUGA:Ingin Beli Rumah Rp 500 Juta? Ternyata Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Intip Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp30 Jutaan Hingga Menjadi Incaran Pencaker

2. Melampirkan surat laporan dari kepolisian dengan disertakan foto barang bukti

3. kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian

4. tidak termasuk dalam penerima asuransi dari pihak lain

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan