Ingatkan KPU Tidak Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi.-Foto : Bawaslu RI -

KORANLINGGAUPOS.ID - MENGHADAPI Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuk Linggau, Bawaslu ingatkan KPU dalam menindaklanjuti pelanggaran administrasi, tetap berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Menurutnya KPU tidak perlu melakukan kajian atau pemeriksaan dari awal pelanggaran administrasi karena objeknya rekomendasi Bawaslu.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi. Dikutip dari laman resmi Bawaslu ia menegaskan frasa memeriksa dan memutus yang dilakukan KPU dalam Pasal 140 Undang Undang 10/2016 terkait pelanggaran administrasi, hendaknya tetap dimaknai berdasarkan rekomendasi Bawaslu. 

Menurut Puadi,  rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU sering tidak ditindaklanjuti, sehingga rekomendasi Bawaslu tersebut menjadi tidak bermakna secara hukum.

BACA JUGA:Pengawas Harus Perkuat Fakta, Data dan Kata

BACA JUGA:Bakal 3 Pasang Calon Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo - Popo Ali Parpol Mana Lagi?

Bahkan ia mengungkapkan pada Pemilihan 2020 ada sembilan rekomendasi terkait diskualifikasi pasangan calon dikeluarkan oleh Bawaslu, namun hanya satu yang ditindaklanjuti oleh KPU.

"Maka terjadi perbedaan pemaknaan frasa diketentuan Pasal 140 yang dilakukan pemeriksaan ulang," tegas  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Menurutnya tindak lanjut KPU bisa sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, namun tak jarang  KPU memeriksa kembali pihak-pihak terkait yang hasilnya bisa berbeda dengan rekomendasi Bawaslu lantaran ada ketentuan di Pasal 140.

Keputusan yang diambil KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan tetap harus merujuk pada rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:PDI-P Dukung Pasangan Rois di Pilkada Kota Lubuklinggau, Ini Penjelasan Ketua DPC PDI-Perjuangan Lubuklinggau

BACA JUGA:KPU Diminta Lakukan Pemetaan Manajemen Risiko

Puadi menjelaskan hal demikian merujuk pada pengaturan Pasal 139 ayat (1) UU 10/2016, di mana Bawaslu Provinsi dan/atau BawasluKabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. Sementara Pasal 139 ayat (2) menentukan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Ketentuan Pasal 139 ayat (3) KPU kiblatnya rekomendasi Bawaslu. Karena menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Artinya objek kajian KPU Provinsi/Kota berkiblat pada rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan