Apakah Benar 1 SKCK Hanya Bisa untuk Sekali Melamar Pekerjaan? Yuk Baca Penjelasannya

Apakah Benar 1 SKCK Hanya Bisa untuk Sekali Melamar Pekerjaan? Yuk Baca Penjelasannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan, terutama di sektor formal dan pemerintahan.

Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah SKCK yang sudah diterbitkan hanya bisa digunakan untuk sekali melamar pekerjaan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Yuks kita bahas lebih lanjut mengenai SKCK dan penggunaannya.

BACA JUGA:Apakah Sih Bedahnya SKCK Terbitan dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Yuk Cek Keunggulannya

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengikuti proses seleksi tertentu di instansi pemerintah.

Masa Berlaku SKCK

BACA JUGA:Catat, Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online Maupun Offline di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Setelah masa berlaku ini habis, SKCK tidak lagi dianggap sah dan harus diperbarui jika diperlukan lagi.

Hal ini penting karena SKCK yang sudah kedaluwarsa tidak akan diterima oleh perusahaan atau instansi yang memerlukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan