Akta Notaris sebagai Alat Bukti yang Sempurna

Harisman Habibie-Foto : Dok. Pribadi-

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan) maka akibat hukumnya adalah perjanjian dapat dibatalkan.

Sedangkan jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), maka akibat hukumnya adalah perjanjian batal demi hukum.

Perjanjian dapat dibatalkan atau voidable artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan.

BACA JUGA:Demi Pemenuhan HAM, Lapas Lubuklinggau Tandatangani MOU dengan SLBN Lubuklinggau

Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang tidak memberikan sepakatnya secara bebas atas kehendak sendiri atau pihak yang memberikan persetujuan di bawah tekanan dan/atau paksaan).

Jadi secara singkat, perjanjian tidak serta merta batal demi hukum melainkan harus dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Sedangkan perjanjian batal demi hukum artinya adalah perjanjian batal, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Batal demi hukum juga dikenal dengan sebutan null and void, dengan kata lain perjanjian tersebut dari awal dianggap tidak pernah ada.( Penulis adalah Harisman Habibie yang merupakan Praktisi Hukum dan Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Bina Insan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan