Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak
Terdakwa Aji Kurniawan (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II jalani sidang dakwaan JPU, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Perkara penipuan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Musi Rawas (Mura) disidangkan. Terdakwannya oknum ASN bernama Aji Kurniawan (42). Kamis (30/11/2023) ia jalani sidang agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pegawai yang tinggal di Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang karena melakukan penipuan terhadap wajib pajak bernama Jumadil (44) warga Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidy, SH.
Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Aji Kurniawansyah melakukan penipuan Rabu 28 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas Jalan Agropolitan Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:Begini Akhir Nasib Warga yang Tampar Anggota DPRD Muratara
Mulanya, saksi korban Jumadil datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak mobil.
Setiba di Kantor Samsat, korban langsung disambut oleh Terdakwa Aji Kurniawansyah yang merupakan ASN di Kantor Samsat tersebut. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 820/I/347/Penda/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Lalu terdakwa bertanya pada korban dan dijawab korban dia datang ke Samsat untuk membayar pajak mobil sekaligus mutasi/ balik nama.
Lalu korban memberikan STNK dan BPKB asli mobilnya, serta fotokopi KTP-nya kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dicek, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa total uang yang harus dibayar Rp 12 juta. Namun korban mengatakan belum memiliki uang sebanyak itu.
Korban hanya memiliki uang Rp 7 juta. Korban mengatakan apabila proses pembayaran pajak dan balik nama/ mutasi telah selesai, maka kekurangan uang pembayaran akan korban lunasi.
BACA JUGA:Detik-detik Meninggalnya Lansia di Panti Pijat, Tiba-tiba Mengorok
Lalu terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Kata terdakwa, 15 hari kemudian proses pembayaran pajak dan balik nama/ mutasi akan selesai.
Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 7 juta beserta STNK dan BPKB asli mobil serta fotokopi KTP milik korban kepada terdakwa.