Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak
Terdakwa Aji Kurniawan (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II jalani sidang dakwaan JPU, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Terdakwa menyerahkan tanda terima berupa satu lembar SPPKB yang telah ditandatangani oleh terdakwa kepada korban Jumadil.
Namun, terdakwa selaku ASN Kantor Samsat Musi Rawas ternyata tidak pernah memproses balik nama/ mutasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan yang diminta korban.
Terdakwa justru menggunakan uang yang diserahkan oleh korban Rp 7 juta untuk kepentingan pribadi dan berfoya foya.
BACA JUGA:Modus Penodongan Wisatawan di Monpera, Pelaku yang Pakai Senpi Sudah Ditangkap
Akibat perbuatan Terdakwa, korban Jumadil rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (Adi)