Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak

Terdakwa Aji Kurniawan (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II jalani sidang dakwaan JPU, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Terdakwa menyerahkan tanda terima berupa satu lembar SPPKB yang telah ditandatangani oleh terdakwa kepada korban Jumadil.

Namun, terdakwa selaku ASN Kantor Samsat Musi Rawas ternyata tidak pernah memproses balik nama/ mutasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan yang diminta korban.

Terdakwa justru menggunakan uang yang diserahkan oleh  korban    Rp 7 juta  untuk kepentingan pribadi dan berfoya foya. 

BACA JUGA:Modus Penodongan Wisatawan di Monpera, Pelaku yang Pakai Senpi Sudah Ditangkap

Akibat perbuatan Terdakwa,  korban Jumadil rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.  (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan