Tak Miliki Izin, PU Tata Ruang Minta Pembangunan Gudang di Tanah Periuk Musi Rawas Dihentikan
BANGUNAN – Bangunan gudang di Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Foto diabadikan Kamis 1 Agustus 2024.-FOTO: APRI YADI-LINGGAU POS
KORANLINGGAUPOS.ID - Pembangunan sebuah gudang di pinggir Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, tepatnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi perhatian masyarakat diduga belum ada izin terkait.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID 13 Agustus 2024 Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas Sunardin melalui Kabid Perizinan Andi permana menyampaikan hingga saat ini belum ada penerbitan izin pemohon dalam mendirikan bangunan gedung tersebut.
“Karena sebelum ke kami pemilik gedung harus mengajukan proses di PU Tata Ruang tentang kesesuaian lokasi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura masalah tanahnya, setelah itu tugas kami untuk hanya sekedar menerbitkan proses perizinan . Jadi untuk penerbitan izin berkas ke kami belum ada sama sekali, baik dari BPN Musi Rawas maupun Dinas PU Tata Ruang,” jelasnya,
Kepala Dinas PU Cipta Karya Oktaviano melalui Kasi PU Tata Ruang Andi mengatakan bahwa gedung tersebut bukan milik PT Mayora, namun gedung itu milik pribadi yang rencanannya akan disewakan ke PT Mayora.
BACA JUGA:Sawah Diduga Alih Fungsi Dibangun Gudang, Begini Kata Pemilik dan Sat Pol PP Musi Rawas
BACA JUGA:Bercerai Saat Hamil? Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau
Terkait pembangunan gedung tersebut pihaknya sudah melaksanakan rapat forum tata ruang pada 23 Mei 2024.
“Saat itu, kami sampaikan untuk pemohon, untuk menghentikan sementara proses pembangunan gedung, karena harus memenuhi pembuatan izin dahulu. Namun pihak tukang bangunan terus melakukan pengerjaan dan tidak menggubris himbauan penghentian dari pihak PU tata ruang. Kami tegaskan Pemerintah Daerah belum sama sekali mengeluarkan izin pembangunan gedung tersebut. Seharusnya pemilik lahan membuat izin dahulu sebelum mendirikan bangunan gedung,” tegas Andi.
Bahkan, kata Andi, tim PU Tata Ruang sebelumnya sudah mensurvei pendirian gedung, yang sebelumnnya memang itu lahan sawah, dan Perda Tata Ruang memang lahan tersebut bukan lahan sawah.
“Lalu kami alihkan ke Dinas Pertanian Mura yang menyatakan itu juga bukan sawah, namun lahan tersebut masuk lahan baku sawah yang lahan dalam kondisi exiting. Maka kami menyuruh pemilik gedung untuk koordinasi dengan BPN Mura, dan hasil dari koordinasi mereka seperti apa kami tidak tahu, karena BPN yang tahu apakah hasilnya apakah dibolehkan dibangun gudang atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA:STR tak Berlaku Bagi CPNS 2024 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan ini, Berikut Ulasannya?
BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank
Bahkan, kata Andi, pihaknya juga belum tahu apa memang pemilik lahan sudah mengajukan izin lokasi ke BPN dan hasilnya bagaimana, ia tak tahu.