Begini Ending Kasus Penghalangan Penambangan di PT Gorby Muratara
SIDANG : Terdakwa Jumadi (37) dan Indra (45) jalani sidang agenda putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Didemo, Massa Bawa Empat Tuntutan
Merasa terintimidasi dan alat berat PT. GPU tidak bisa masuk ke wilayah pertambangan operasi produksi PT. GPU untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan, atas pertimbangan keselamatan para karyawan PT. GPU maka saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU memutuskan untuk tidak melewati lokasi tersebut dan kembali ke kantor camp serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bareskrim Polri.
Bahwa pada Kamis 2 Mei 2024, sekira pukul 07.00 WIB, saksi Wendy Renaldie bersama dengan saksi Widia Saputra dan saksi Prasetya Sanjaya serta beberapa karyawan PT. GPU lainnya kembali membawa alat operasional pertambangan menuju lokasi pertambangan milik PT. GPU namun pada saat di lokasi kejadian Pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia masih terlihat memblokade jalan tersebut dengan menggunakan satu unit dozer dan satu unit Backhoe Loader milik PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Kemudian pihak PT. GPU meminta kepada pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang ada di lokasi saat itu untuk memindahkan satu unit dozer dan satu unit Backhoe Loader agar pihak PT. GPU bisa melintas dan melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU, namun pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengatakan bahwa alat berat tersebut tidak dapat dipindahkan dengan alasan tidak ada kunci, dan sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa Jumadi bersama terdakwa Indra datang ke lokasi kejadian, kemudian Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Bahwa pihak PT SKB sebelum mengajukan HGU tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. GPU selaku Pemegang IUP-OP Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 yang juga telah mengantongi Sertifikat Clear and Clean (CnC) dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Nomor 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012 sehingga hal tersebut tidak sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang menyebutkan: “Dalam Hal areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian atau seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon hak guna usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha yang bersangkutan”.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dan Kamis 2 Mei 2024 di lokasi koordinat 296435.630E., koordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT GPU. (adi)