Begini Ending Kasus Penghalangan Penambangan di PT Gorby Muratara
SIDANG : Terdakwa Jumadi (37) dan Indra (45) jalani sidang agenda putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Utama Putra (GPU) Rabu 14 Agustus 2024.
Keduanya yakni Jumadi ( 37) selaku Koordinator Keamanan Lapangan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Indra (45) anggota keamanan PT. SKB.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebab sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau Heru Saputra,SH, Mery Aryani,SH dan Zubaidi,SH menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Ending Kasus PT Gorby Muratara, Pensiunan Polisi Divonis Lebih Berat
BACA JUGA:Terlibat Kasus PT Gorby Muratara, Oknum Pensiunan Polisi Dituntut Penjara
Keduanya jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB oleh PT GPU.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 14 Agustus 2024 dalam putusannya Hakim Achmad Syaripudin , SH menyatakan bahwa terdakwa Jumadi dan Idra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara, Hal yang meringankan para terdakwa kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Afif Januarsyah Saleh, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir, JPU Juga nyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Jumadi selaku Koordinator Keamanan Lapangan PT SKB dan Indra selaku anggota keamanan PT SKB melakukan aksinya 1 - 2 Mei 2024 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara, Sumsel.