Gugatan Ulang Sarat Minimum Capres-Cawapres Ditolak MK, Dinilai Adil Bermanfaat TKN Prabowo-Gibran

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal putusan MK dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023-Screenshot-TIM KORAN LINGGAU POS

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 November 2023.

“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam ruang sidang.

Mengenai pelamar yang merupakan mahasiswa Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23) merasa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan pelanggaran etik berat.

Akibat hal itu, membuat Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hanya menjadi anggota Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:Tanggung Jawab Organisasi DPD Partai Golkar Ada Pada Ketua DPD

Selain itu, keputusan tersebut juga dijadikan gerbang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Dilansir dari laman Disway.id, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal putusan MK dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut.

Kepada awak media, ia mengatakan perkara yang berkaitan dengan gugatan ulang atas putusan MK sebelumnya dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai adil dan bermanfaat.

“Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran mengapresiasi putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

BACA JUGA:Deretan Tokoh Sumsel di Tim Kampanye Prabowo Gibran Dari Mantan Gubernur, Bupati, Ketua DPRD, Berikut Namanya

Menurutnya, langkah MK sudah tepat dengan menolak perkara tersebut dan berharap tidak ada lagi yang mempermasalahkan putusan tersebut mengingat putusan MK bersifat final.

“Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

“Dengan adanya kesimpulan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” sambungnya.

Selain itu, Sufmi Dasco Ahmad atau akrap disapa Dasco juga menilai bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki masalah sama sekali. Apalagi, tambahnya, tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan