Bukan Orang Biasa, Ini Sederet Usaha Armor Toreador yang Lakukan KDRT terhadap Selebgram Cut Intan Nabila
Bukan Orang Biasa, Ini Sederet Usaha Armor Toreador yang Lakukan KDRT terhadap Selebgram Cut Intan Nabila-Tangkap Layar-Tangkap Layar
Atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap selebgram Cut Intan, Armor dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Astaga! Mahfud Md Tak Diundang Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Ini Alasanya
BACA JUGA:Mau Buka Indomaret Pribadi? Segini Modal dan Syarat Lengkapnya
Tak hanya itu, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.