Pecandu Judi Online Curi Motor Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau
DIAMANKAN : Tersangka G. Syah Putra Alias Gren (25) yang diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka G. Syah Putra Alias Gren mengakuui jual motor hasil curian ke daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pria usia 25 tahun itu menjual motor curian kepada Nan seharga Rp 900 ribu.
Pengakuan tersangka ini diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 16 Agustus 2024.
“Tersangka mendapatkan uang hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp 400 ribu yang berbagi sesama temannya yakni Izhar (telah tertangkap lebih dulu) Rp 500 ribu,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
Uang hasil jual motor tersebut habis dipergunakan tersangka untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dan bermain judi online.
Dijelaskan Kasat, peran tersangka Gren, mengawasi dan berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian.
Sedangkan tersangka Izhar merusak kunci gembok rantai yang terpasang di veleg motor korban.
Selanjutnya setelah mendapatkan motor tersebut kemudian kedua pelaku melarikan diri membawa kabur motor korban.
BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk
Sedangkan yang mempunyai ide melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka Izhar dan tersangka Gren setuju sehingga keduanya bersama-sama melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.