Fery Pastikan Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Ketet Dalam Menerbitkan Akta Kematian

Kgs Muhammad Effendi Fery.-Foto : Dokumen-Dinas Perkebunan Musi Rawas.

KORANLINGGAUPOS.ID - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Fery memastikan bahwa  Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas ketet dalam menerbitkan akta kematian.

Apa lagi di Kabupaten Musi Rawas ada program santunan kematian Rp 3.000.000 perjiwa.

 "Sebelum menerbitkan akta kematian akan kita cek dulu dokumennya adakan surat rekomendasi Ketua RT atau kepala dusun (Kadus), rekomendasi kepala desa (Kades) dan rekomendasi camat," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 18 Agustus 2024.

 Tidak cukup sampai disitu pihaknya juga akan kroscek ke lapangan melalui relawan Capil.

Relawan Capil baru dibentuk yang tugasnya membantu masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Termasuk untuk mengecek ketika ada yang mengurus akta kematian.

BACA JUGA:Di Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Urus Adminduk Sekaligus Buat IKD

BACA JUGA:Pelayanan IKD ke Sekolah Kembali Dilaksanakan, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Lubuklinggau

"Jadi rasanya kalau di Kabupaten Musi Rawas untuk terbit akta kematian tidak mungkin lolos kalau orangnya masih hidup karena disamping kita ketat soal kelengkapan administrasi. Tidak mungkin ketua RT atau Kadus, Kades, camat mau ambil resiko melepaskan orang yang mengurus akta kematian sedangkan orangnya masih hidup. Disamping itu kita kroscek melalui relawan Capil. jadi rasanya tidak mungkin lolos," jelasnya.

 Fery mengaku dulu di awal program santunan kematian diluncurkan perna ada warga yang mengurus akta kematian, meninggalnya pada tahun 2022 tapi baru diurus akta kematian tahun 2023.

 "Kalau akta kematian tidak masalah tidak masalah diterbitkan karena orangnya memang sudah meninggal.  Namun untuk santunan kematian tidak bisa dicairkan karena menyangkut anggaran tahun berjalan," ungkapnya.

Kejadian tersebut saat Fery belum menjabat Plt Kepala Dinas Dukcapil. "itu kejadiannya dulu sebelum saya menjabat Plt Kepala Disdukcapil," ucapnya.

BACA JUGA:Pengantaran Dokumen Gratis Melalui Kantor Pos Oleh Disdukcapil Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Pemindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Kemungkinan Awal Tahun 2025 Ini Penjelasan Kepala DPUPR

Pernyataan Fery tersebut menanggapi kabar warga Kabupaten Muratara yang masih hidup tapi terbit akta kematian karena ada yang mengurusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan