Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BAYAR PAJAK - Wajib pajak sedang antre untuk membayar pajak kendaraannya di Samsat Induk Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, samping kantor Satlantas Polres Lubuk Linggau, Senin 19 Agustus 2024.-Foto : Apri Yadi-LInggau Pos


Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Lubuk Linggau, Silviana.-Foto : Apri Yadi-LInggau Pos.

Untuk informasi selengkapnya jangan lupa juga untuk lihat instagram Samsat Linggau mengenai pembayaran pajak kendaraan.  

Selain itu Ia menganjurkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak di layanan Kantor Samsat secara langsung, dan dianjurkan tanpa melalui perantara, agar tidak terjadi penipuan.

BACA JUGA:Di Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Urus Adminduk Sekaligus Buat IKD

BACA JUGA:Lagi, Pj Wali Kota Lubuk Linggau Terima Penghargaan

Untuk bayar pajak bisa melalui layanan kita selain di Samsat induk di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, saatu samping kantor Satlantas Polres Lubuklinggau .

Ada juga di otlet disekitar anda yakni, Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, dan Samsat Keliling (Samling) dengan jadwal Senin sampai Jumat yang selalu pindah-pindah dan Drive-Thru

Untuk Drive-Thru Simpang Periuk yang perlu diketahui wajib pajak adalah bukan hanya melayani kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua juga bisa.

Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan