Pasca Keluarnya Putusan MK, Ini Sikap Suko dan Formasi
Ketua Forum Masyarakat Musi Rawas (Formasi) Lubuk Linggau, Fajarudin saat deklarasi dukungan untuk pasangan Yoppy-Rustam.-Foto : Riena-Linggau Pos.
Saat ini pihaknya masih fokus dalam hal DPS.
Saat ini ungkap Andre, untuk DPS Lubuk Linggau saat ini sebanyak 168.975.
BACA JUGA:Agar Pilkada Lubuk Linggau Aman Kondusif, ini yang Dilakukan Polres Lubuklinggau
Ini kemungkinan meningkat karena saat pencoklitan ditingkat PPS dan PPK pemilih di TPS khusus seperti di Lapas tidak dimasukan.
"Sementara DPT disana ada 600an. Namun ada juga pengurangan sekitar 400an, salah satunya pemilih yang ganda pemilih kabupaten kota/Provinsi," jelasnya.
Hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD
Setelah putusan MK diumumkan, Badan Legislatif DPR langsung menggelar rapat.
BACA JUGA:Tidak Dapat Koalisi, Ini Keputusan Suko-HJ Nyatakan Batal Nyalon Pilkada Lubuklinggau
BACA JUGA:Belum Bisa Ikut Pilkada Lubuklinggau 2024, Ini yang Disampaikan H Sulaiman Kohar
Baleg membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.
Hasilnya mereka menyepakati menyepakati putusan MK soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah, namun hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.